STAI Sangatta – Jurusan Syariah Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sangatta melaksanakan Pembekalan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Tahun Akademik 2026/2027 bagi mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah dan Hukum Keluarga, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan diawali dengan pembukaan yang berlangsung di Masjid Kampus STAI Sangatta dan dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua I STAI Sangatta, Dr. Eko Nur Salim, M.S.I. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi pembekalan di ruang kelas Gedung Syariah. Pembekalan ini menjadi tahap persiapan bagi mahasiswa sebelum diterjunkan ke berbagai lembaga dan instansi yang telah ditentukan sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing. Khusus Jurusan Syariah, sebanyak 53 mahasiswa mengikuti kegiatan PKL tahun ini, terdiri atas 31 mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah dan 22 mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga.
Dalam arahannya, Dr. Eko Nur Salim menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara mahasiswa dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) selama pelaksanaan PKL. Menurutnya, koordinasi diperlukan agar setiap kegiatan mahasiswa di lokasi PKL dapat berjalan terarah.
“Setelah lokasi PKL dikonfirmasi, yang paling penting adalah komunikasi. Setiap kelompok harus berkoordinasi dengan DPL masing-masing agar kegiatan di lapangan berjalan terarah,” ujarnya.
Dr. Eko juga mengingatkan bahwa pendampingan DPL tidak hanya dilakukan pada tahap awal, tetapi berlangsung secara berkelanjutan selama mahasiswa menjalankan PKL. Mahasiswa diharapkan aktif menyampaikan perkembangan kegiatan dan tidak hanya berkomunikasi ketika menghadapi persoalan.

“DPL tidak hanya memberikan arahan di awal, tetapi juga melakukan evaluasi secara berkelanjutan. Mahasiswa jangan menunggu ada masalah untuk melapor, tetapi juga perlu menyampaikan progres dan rencana kegiatan untuk mendapatkan arahan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Jurusan Syariah STAI Sangatta, Ach. Fahruddin, M.S.I., menjelaskan bahwa pembekalan PKL bertujuan mempersiapkan mahasiswa sebelum memasuki lingkungan kerja. Mahasiswa tidak hanya dituntut membawa bekal teori dari perkuliahan, tetapi juga harus memiliki pemahaman mengenai etika, kedisiplinan, tanggung jawab, tata kerja, serta kemampuan menerapkan ilmu dalam situasi nyata.
“Pembekalan ini sebagai jembatan antara dunia akademik dengan dunia kerja,” ungkap Ach. Fahruddin.
Menurutnya, lingkungan kerja memiliki dinamika yang berbeda dengan lingkungan perkuliahan. Melalui PKL, mahasiswa akan berhadapan langsung dengan lembaga, aturan, pekerjaan, serta berbagai persoalan nyata yang membutuhkan kemampuan untuk beradaptasi dan menerapkan ilmu yang telah diperoleh.
Karena itu, mahasiswa diharapkan mampu menjaga sikap, kedisiplinan, tanggung jawab, serta etika selama berada di lokasi PKL. Pengalaman yang diperoleh selama kegiatan diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari kewajiban akademik, tetapi juga menjadi bekal untuk menghadapi dunia kerja.
Untuk mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah, lokasi PKL diarahkan pada lembaga dan instansi yang memiliki keterkaitan dengan bidang ekonomi dan keuangan, seperti perbankan syariah, lembaga keuangan, lembaga keuangan nonbank, BAZNAS, kantor dinas, perusahaan, serta instansi lain yang relevan dengan kompetensi mahasiswa. Sementara itu, mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga ditempatkan pada lembaga dan instansi yang berkaitan dengan bidang hukum keluarga dan praktik hukum, di antaranya Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kantor Urusan Agama (KUA), Kementerian Agama (Kemenag), serta instansi lain yang sesuai dengan bidang keilmuan program studi.
Ach. Fahruddin menegaskan bahwa penempatan mahasiswa diupayakan sesuai dengan bidang studi dan kompetensi masing-masing. Dengan demikian, mahasiswa diharapkan tidak sekadar hadir di tempat PKL, tetapi benar-benar memperoleh pengalaman yang relevan dengan ilmu yang dipelajari selama perkuliahan.
Persiapan PKL dilakukan secara bertahap, mulai dari pendataan dan pendaftaran mahasiswa, persiapan administrasi, penyusunan pedoman, pembentukan kelompok, penentuan lokasi, hingga penetapan DPL. Setelah lokasi mendapatkan konfirmasi, mahasiswa diarahkan untuk segera berkomunikasi dengan DPL masing-masing. Pendampingan akan terus dilakukan selama mahasiswa berada di lapangan. DPL memiliki peran dalam memberikan bimbingan, konsultasi, serta melakukan evaluasi terhadap perkembangan kegiatan mahasiswa. Mahasiswa juga diwajibkan melakukan pencatatan kegiatan harian sebagai dokumentasi dan bahan penyusunan laporan. Selain itu, kegiatan observasi selama berada di lokasi PKL perlu dilakukan dengan baik karena menjadi bagian dari proses pembelajaran dan penilaian mahasiswa.

Ach. Fahruddin berharap mahasiswa tidak memandang PKL semata-mata sebagai kewajiban akademik untuk memperoleh nilai atau menyelesaikan SKS. Menurutnya, PKL harus menjadi ruang pembelajaran yang memungkinkan mahasiswa menghubungkan teori dengan praktik secara langsung.
“Kami berharap mahasiswa mampu membawa ilmu yang diperoleh di bangku kuliah ke tengah-tengah masyarakat dan dunia kerja. Mereka harus mampu mengamati persoalan, menganalisisnya, kemudian memberikan kontribusi sesuai dengan kompetensi yang mereka miliki,” katanya.
Setelah mengikuti pembekalan pada 1 September 2026, mahasiswa Jurusan Syariah dijadwalkan berangkat dan diserahkan ke lokasi PKL pada Rabu, 2 September 2026. Pelaksanaan PKL berlangsung mulai 2 September hingga 16 Oktober 2026. Setelah kegiatan di lapangan berakhir, mahasiswa masih memiliki kewajiban menyusun dan menyerahkan laporan kepada jurusan paling lambat 24 Oktober 2026.
Melalui kegiatan PKL ini, Jurusan Syariah STAI Sangatta berharap mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah dan Hukum Keluarga mampu memanfaatkan pengalaman di lapangan untuk meningkatkan kompetensi, kedisiplinan, kemampuan berkomunikasi, serta kesiapan menghadapi dunia kerja. Kegiatan ini juga diharapkan menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mengimplementasikan ilmu yang diperoleh selama perkuliahan sekaligus memberikan kontribusi positif sesuai bidang keilmuan masing-masing.






